Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,
confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai
unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk
mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah
spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah
akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan
komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online seperti
www.fastbet99.com dan salah satu grupnya www.agent1388bet.com termasuk
dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang
berhasil dibongkar Aparat Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro
Jaya (28/12/2011
Kategori Cybercrime adalah :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
- mencetak ulang software atau informasi
- mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
- Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
- Web site yang di-protect dengan password
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
- Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
- Menghancurkan data di computer
Ada beberapa tipe para pelaku cybercrime seperti berikut ini :
1. Hacker
Sekumpulan orang/team yang tugasnya membangun serta menjaga sebuah
sistem sehingga dapat berguna bagi kehidupan dunia teknologi informasi,
serta penggunanya. hacker disini lingkupnya luas bisa bekerja pada
field offline maupun online, seperti Software builder(pembuat/perancang
aplikasi), database administrator, dan administrator. Namun dalam
tingkatan yang diatas rata-rata dan tidak mengklaim dirinya sendiri,
namun diklaim oleh kelompoknya, maka dari itu hacker terkenal akan
kerendahan hati dan kemurahan memberikan segenap ilmunya.
2. Cracker
Seorang/sekumpulan orang yang memiliki kemampuan lebih dalam merusak
sebuah sistem sehingga fungsinya tidak berjalan seperti normalnya, atau
malah kebalikannya, sesuai keinginan mereka, dan mereka memang diakui
memiliki kemampuan yang indigo dan benar-benar berotak cemerlang.
Biasanya cracker ini belum dikategorikan kejahatan didunia maya, karena
mereka lebih sering merubah aplikasi, seperti membuat keygen, crack,
patch(untuk menjadi full version).
3. Defacer
Seorang/Sekumpulan orang yang mencoba untuk mengubah halaman dari suatu
website atau profile pada social network(friendster, facebook,
myspace), namun yang tingkatan lebih, dapat mencuri semua informasi
dari profil seseorang, cara mendeface tergolong mudah karena banyaknya
tutorial diinternet, yang anda butuhkan hanya mencoba dan mencoba, dan
sedikit pengalaman tentang teknologi informasi.
4. Carder
Seorang/sekumpulan lamers yang mencoba segala cara untuk mendapatkan
nomor kartu kredit seseorang dan cvv2nya dengan cara menipu,
menggenerate sekumpulan kartu kredit untuk kepentingan dirinya sendiri.
Namun pada tingkatan tertentu carder dapat mencuri semua informasi
valid dari sebuah online shopping. Ini adalah Malingnya dunia Maya.
5. Frauder
Seorang/sekumpulan orang yang mencoba melakukan penipuan didunia
pelelangan online, belum ada deskripsi jelas tentang orang ini, mereka
sering juga dikategorikan sebagai carder.
6. Spammer
Seorang/sekumpulan orang yang mencoba mengirimkan informasi palsu
melalui media online seperti internet, biasanya berupa email,
orang-orang ini mencoba segala cara agar orang yang dikirimi informasi
percaya terhadap mereka sehingga next step untuk mendapatkan kemauan si
spammer ini berjalan dengan baik. Meraka tidak lain dikategorikan
sebagai penipu.
dan sederetan istilah yang ada, namun saya mencoba memaparkan sedikit
saja, karena nama-nama diatas yang sering sekali muncul kepermukaan.
Namun anda jangan selalu berfikiran bahwa kehidupan asli orang-orang
diatas selalu dengan hal-hal yang buruk dan jahat, nyatanya saya atau
mungkin anda, memiliki sahabat, teman, saudara yang termasuk dalam
kategori diatas. jubah tersebut mungkin dipakai saat mereka sedang
berkomunikasi saja dengan dunia teknologi. Motiv dari kejahatan
diinternet antara lain adalah
- Coba-coba dan rasa ingin tahu
- Faktor ekonomi
- ajang unjuk diri
- sakit hati
Hacker adalah sebutan untuk mereka yang menggunakan keahliannya
dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan
sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah
software. Hasil pekerjaan mereka biasanya dipublikasikan secara luas
dengan harapan sistem atau software yang didapati memiliki kelemahan
dalam hal keamanan dapat disempurnakan di masa yang akan datang.
Sedangkan cracker memanfaatkan kelemahan-kelamahan pada sebuah sistem
atau software untuk melakukan tindak kejahatan.
Hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara para anggota
organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium
Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT).
Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan
teknologi komputer dan mereka beroperasi dengan sejumlah komputer
mainframe. Kata hacker pertama kali muncul dengan arti positif untuk
menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer
dan mampu membuat program komputer yang lebih baik dari yang telah
dirancang bersama. Kemudian pada tahun 1983, analogi hacker semakin
berkembang untuk menyebut seseorang yang memiliki obsesi untuk memahami
dan menguasai sistem komputer. Pasalnya, pada tahun tersebut untuk
pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s yang
berbasis di Milwaukee AS. 414 merupakan kode area lokal mereka.
Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut dinyatakan bersalah atas
pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial
Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos.
Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa
percobaan.
Dalam masyarakat hacker, dikenal hirarki atau tingkatan. Hacker
menduduki tempat kedua dalam tingkatan tersebut dan cracker berada pada
tingkat ketiga. Selain itu masih ada beberapa tingkatan lain seperti
lamer (wanna be) . Berbeda dengan hacker dan craker yang mencari dan
menemukan sendiri kelemahan sebuah sistem, seorang lamer menggunakan
hasil temuan itu untuk melakukan tindak kejahatan. Seorang lamer
biasanya hanya memiliki pengetahuan yang sedikit mengenai komputer
terutama mengenai sistem keamanan dan pemrograman. Dalam komunitas
hacker, lamer merupakan sebutan yang bisa dibilang memalukan. Dunia
bawah tanah para hacker memberi jenjang atau tingkatan bagi para
anggotanya. Kepangkatan diberikan berdasarkan kepiawaian seseorang
dalam hacking.
Tingkatannya yaitu :
1. Elite
Ciri-ciri : mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi
& menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman
setiap harinya, effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya
dengan tepat, tidak menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti
peraturan yang ada. Tingkat Elite ini sering disebut sebagai ‘suhu’.
2. Semi Elite
Ciri-ciri : lebih muda dari golongan elite, mempunyai kemampuan &
pengetahuan luas tentang komputer, mengerti tentang sistem operasi
(termasuk lubangnya), kemampuan programnya cukup untuk mengubah program
eksploit.
3. Developed Kiddie
Ciri-ciri : umurnya masih muda (ABG) & masih sekolah, mereka
membaca tentang metoda hacking & caranya di berbagai kesempatan,
mencoba berbagai sistem sampai akhirnya berhasil & memproklamirkan
kemenangan ke lainnya, umumnya masih menggunakan Grafik User Interface
(GUI) & baru belajar basic dari UNIX tanpa mampu menemukan lubang
kelemahan baru di sistem operasi.
4. Script Kiddie
Ciri-ciri : seperti developed kiddie dan juga seperti Lamers, mereka
hanya mempunyai pengetahuan teknis networking yang sangat minimal,
tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan untuk
menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
5. Lamer
Ciri-ciri : tidak mempunyai pengalaman & pengetahuan tapi ingin
menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’ hacker,
penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar
menukar software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking
dengan menggunakan software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan
diri melalui IRC channel, dan sebagainya. Karena banyak kekurangannya
untuk mencapai elite, dalam perkembangannya mereka hanya akan sampai
level developed kiddie atau script kiddie saja.
PENANGGULANGAN
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara
yang berhubungan dengan cybercrime
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional
maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
Contoh bentuk penanggulangan antara lain :
- IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu
cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan
membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan
ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm”
(sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu.
Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT)
Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi
point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT
merupakan CERT Indonesia.
- Sertifikasi perangkat security. Perangkat yang digunakan untuk
menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas.
Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda
dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai
saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat
keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea
Information Security Agency.
Tinjauan Hukum
Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur
mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000
namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus
yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para
Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan
persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP Pasal yang dapat
dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:
1. KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana )
- Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding )
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
- Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
- Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
- Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).
- Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
- Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan
penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
2. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
3. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
5. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
wilis.himatif.or.id/download/CYBERCRIME.doc
http://www.4law.co.il/indo1.pdf